Kemendikbud Rilis Akun Pembelajaran GSE Untuk PTK dan Peserta Didik 2020

Posted on

Akun Pembelajaran GSE Kemendikbud – Untuk mendukung kegiatan belajar, baik Belajar Dari Rumah maupun pembelajaran tatap muka melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, Pusdatin kemedikbud akan memberikan akun pembelajaran GSE kepada pendidik dan peserta didik.

Apa itu Akun Pembelajaran GSE?

Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Akun pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id. Akun tersebut dapat digunakan tanpa mengeluarkan biaya.

Pentingnya Akun Pembelajaran

  1. Materi dan informasi dari Kemendikbud, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran.
  2. Akun Pembelajaran akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud.
  3. Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  4. Akun Pembelajaran yang sudah siap pakai dan sesuai struktur satuan pendidikan masing-masing pengguna
Baca juga :  4 Hal Yang Harus Di perhatikan Untuk Menjadi Guru Yang Profesional dan Efektif

Penerima Akun Pembelajaran

1. Peserta Didik, meliputi:

  • SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
  • SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
  • SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
  • SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
  • SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;

2. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

3. Tenaga Kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

  • Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)
  • Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran

1. Untuk Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan

akun pembelajaran GSE Kemendikbud
akun pembelajaran GSE Kemendikbud
  • Dapatkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dari Operator Satuan Pendidikan di sekolah Anda
  • Buka halaman mail.google.com, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang Anda dapatkan
  • Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran lalu mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran Anda
  • Selamat! Anda sudah dapat menggunakan Akun Pembelajaran baru Anda
Baca juga :  Linearitas SMP dan SMA untuk Tunjangan Profesi Berdasarkan Permendikbud No 16 Tahun 2019

2. Untuk Operator Satuan Pendidikan

akun pembelajaran GSE Kemendikbud
akun pembelajaran GSE Kemendikbud
  • Buka laman pd.data.kemdikbud.go.id, lalu login
  • Klik tombol “Unduh Akun”, pilih “Peserta Didik” atau “PTK” untuk mengunduh file csv berisi nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk pengguna di satuan pendidikan Anda
  • Buka file csv yang sudah diunduh, lalu berikan informasi akun (user ID dan password) kepada pengguna yang bersangkutan secara pribadi.

Cara Mengakses Aplikasi Pembelajaran dengan Akun belajar.id

  1. Buka laman login Aplikasi Pembelajaran yang ingin Anda gunakan
  2. Pilih opsi sign in dengan Google di laman login tersebut
  3. Masukkan akun belajar.id dan kata sandi Anda
  4. Aplikasi Pembelajaran sudah siap digunakan

Paltform Pembelajaran yang Dapat Diakses dengan Akun Pembelajaran

  1. Rumah Belajar
  2. Google Slide
  3. Google Doc
  4. Ruang Guru
  5. Pintaria
  6. Google Classroom
  7. Google Sheet
  8. Zoom
  9. Bahaso
  10. Udemy
  11. Google Hangout
  12. Google Drive
  13. Zenius
  14. Pahamify
  15. Coursera
  16. Khan Academy
  17. DataClassroom
  18. LanSchool
  19. Story Jumper
  20. Tes Blendspace
  21. dll.

Demikian sekilas pembahasan tentang akun pembelajaran GSE yang telah dirilis oleh Pusdatin Kemendikbud. Silahkan mengaktifkan akun masing-masing demi kelancaran pembelajaran di era serba digital sekarang ini.

Bagi yang membutuhkan Surat Edaran tentang akun pembelajaran tersebut silahkan unduh melalui tautan berikut.

SE Sesjen Nomor 37 Tahun 2020

Salam Pena.