Panduan Penggunaan e-Raport SMP – Memasuki masa akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020-2021, Kemendikbud kembali meluncurkan pembaruan e-Raport SMP Versi 2.2 yang telah menyesuaikan dengan kebijakan merdeka belajar dan kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri kita.
Olehnya itu, Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rilis Aplikasi e-Raport SMP versi 2.2 dan petunjuk teknis atau panduan penggunaan aplikasi e-Raport SMP versi 2.2 tahun 2020. File aplikasi e-Raport terbaru ini dapat anda download di laman ditsmp.kemdikbud.go.id
Kurikulum 2013 sudah diimplementasikan secara bertahap mulai tahun latihan 2013/2014. Komponen urgen implementasi Kurikulum 2013 ialah pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi yang berbasis proses dan otentik, untuk menjangkau kompetensi sikap, pengetahuan, dan kemampuan yang mencukupi pada semua peserta didik.
Seiring dengan perkembangan kepandaian pelaksanaan evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya evolusi paradigma evaluasi yang semula lebih mengkhususkan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi evaluasi sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan evaluasi untuk pembelajaran (assessment for learning), diperlukan sarana yang efektif dan mencukupi untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil evaluasi tersebut.
Surat Pemberitahuan Rilis Aplikasi e-Raport versi 2.2
Berikut surat pemberitahuan rilis aplikasi e-Raport SMP versi 2.2 tahun 2020.
Selengkapnya,
Di samping itu, dalam rangka penambahan mutu dan layanan edukasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP), terutama di bidang pengelolaan evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Dirjen Dikdasmen, Kemedikbud, bakal mengembangkan Aplikasi e-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk untuk panduan evaluasi tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat SMP. Sampai dengan petunjuk ini disusun, software e-Rapor telah sampai pada versi 2.2.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 719/P/2020 mengisyaratkan bahwa fleksibilitas pengamalan kurikulum pada situasi khusus untuk satuan pendidikan. Terkait pengamalan kurikulum pada situasi khusus, satuan edukasi dapat melaksanaan pembelajaran dengan :
- mengacu pada kurikulum nasional dengan KI dan KD cocok Permendikbud No 37 tahun 2018 yang sekitar ini dilakukan oleh satuan pendidikan;
- mengacu pada kurikulum nasional yang disederhanakan dengan KI dan KD cocok dengan SK Kabalitbang dan Perbukuan nomor 018/H/KR/2020;
- mengerjakan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Sehubungan dengan urusan di atas software e-Rapor SMP sebagai penyokong manajemen evaluasi perlu mengerjakan penyesuaian guna dapat mengakomodasi keperluan satuan edukasi sebagai pemakai dengan fitur-fitur tambahan cocok pilihan kurikulum yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Level Kewenangan Pengguna e-Rapor
Di dalam e-Rapor SMP Versi 2.2 ini dikenal level pemakai (user) yang terdiri atas :
1. Admin
Admin ialah orang yang ditunjuk kepala sekolah guna mengelola data pada software e-Rapor SMP ini dan bertanggung jawab untuk kepala sekolah.
2. Guru mata pelajaran
Guru ialah tenaga pendidik yang tercatat di dalam data Dapodik dan berwenang menyerahkan penilaian terhadap kompetensi siswa cocok mata latihan yang diampunya. Kompetensi yang dimaksud ialah pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial.
3. Guru tuntunan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) ialah tenaga pendidik yang tercatat di dalam Dapodik dan berwenang untuk menyerahkan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial. Di samping itu, guru Bimbingan dan Konseling bertugas mengawasi perkembangan nilai murid dari semester ke semester.
4. Wali kelas
Wali kelas ialah tenaga pendidik yang tercatat di dalam Dapodik dan berwenang melengkapi data rapor serta mengerjakan pencetakan rapor.
5. Siswa
Siswa ialah perserta didik yang tercatat di dalam Dapodik dan berhak mengakses data pribadinya serta menyaksikan nilai rapor. Dalam urusan ini murid tidak berhak untuk mengolah data yang ada.
6. Kepala Sekolah
Kepala sekolah penanggung jawab semua proses evaluasi di sekolah. Kepala sekolah berwenang mengawasi seluruh proses evaluasi yang dilaksanakan oleh guru dengan memakai hak akses admin.
7. Orang tua/wali murid
Orang tua/wali siswa berhak mengawasi nilai yang didapatkan putra/putrinya dengan memakai hak akses siswa.
Panduan Penggunaan e-Raport SMP Versi 2.2
Panduan selengkapnya dapat dilihat melalui file berikut ini.
Demikianlah surat pemberitahuan dan panduan penggunaan e-Raport SMP 2020 , semoga bermanfaat buat satuan pendidikan di tingkat SMP.
Salam Pena.